"Kalau ada perploncoan akan saya beri sanksi. Sanksinya ya ditegur," kata Muhadjir di Malang, Jawa Timur, Senin, 16 Juli 2018.
Sesuai, Pasal 7 Permendikbud Nomor 18/2016, terdapat sanksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) apabila terjadi pelanggaran saat Masa Orientasi Siswa (MOS).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sanksi berupa teguran tertulis, tindakan lain yang bersifat edukatif, pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah dan lain-lain.
Muhadjir mengimbau para orang tua menyiapkan segala kebutuhan anak, untuk menyambut tahun ajaran baru. "Syukur-syukur kalau bisa diantar ke sekolah, dititipkan secara ekplesit kepada para gurunya," bebernya.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini juga berpesan, agar orang tua menceritakan segala kebutuhan dan apa yang perlu diperhatikan tentang anaknya kepada guru di sekolah.
"Mungkin ada hal-hal yang khusus yang berkaitan dengan anaknya sehingga gurunya ngerti masing-masing anak yang akan diasuhnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)