Komisioner KPU Kota Malang Divisi Hukum, Fajar Santosa mengatakan meski enam caleg tersebut dicoret dari DCT, nomor urut pada lembar surat suara tidak berubah. Sebab, pencoretan nama caleg koruptor hanya dilakukan secara harfiah.
"Dicoret secara harfiah, namanya dicoret dengan garis horizontal di tengah surat suara. Sudah kami terbitkan SK (Surat Keputusan) perubahan DCT untuk penyesuaian," katanya, Selasa 16 April 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Keenam caleg itu antara lain Arief Hermanto dan Teguh Mulyono dari PDI Perjuangan, Teguh Puji Wahyono dan Suparno dari Partai Gerindra, Mulyanto dari PKB dan Harun Prasojo dari PAN.
Sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Pada 4 April 2019 lalu, keenam caleg ini divonis dengan hukuman penjara empat tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya karena melanggar pasal 12 a dan pasal 12 b nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi dari 12 caleg yang terkait kasus tipikor, enam sudah inkrah sehingga statusnya TMS (tidak memenuhi syarat). Sementara yang belum dicoret itu masih belum inkrah," imbuh Fajar.
Fajar menambahkan bila terdapat pemilih yang tetap mencoblos keenam caleg yang dicoret dari DCT, suara pemilih akan masuk ke partai politik yang bersangkutan. "Suaranya dialihkan ke partai politik," pungkasnya.
(ALB)