"Kabar tersebut adalah hoaks yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," Kasatlantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana, Rabu, 4 April 2018.
Ia menuturkan, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Aturannya sudah jelas sehingga kepada masyarakat hendaknya memperpanjang masa berlaku SIM-nya sebelum masa berlakunya habis, dan jangan percaya informasi sebelum memastikan kebenarannya," ujarnya.
Sementara itu, Iranatasari, 29, salah satu warga Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur, menyambangi Satpras Satlantas Polres Jombang untuk memastikan kabar tersebut.
"Awalnya senang dapat kabar tersebut tapi setelah di sini katanya kabar tersebut hoaks alias nggak bener," ujarnya saat ditemui Medcom.id di lokasi. Rabu 4 April 2018.
Dia menuturkan petugas SIM yang berjaga menjelaskan bahwa SIM yang sudah berakhir masa berlakunya harus mengulang prosedur pembuatan dari awal.
"SIM-nya mati sejak Januari lalu, lupa tidak diperpanjang dan tadi kata petugasnya harus ngurus seperti baru," imbuhnya.
Pesan informasi pemutihan SIM tersebar di grup media sosial dan aplikasi obrolan. Pesan tersebut berisi, 'ADA PEMUTIHAN SIM.. Yg MATI.. Untuk Gol : ( SIM. A, B, C ) di POLWIL/polres Masing 2 Daerah. Berlaku Mulai Tgl 2 - 07 April 2018.. TOLONG.. di BANTU Share Ya.. Agar yg MEMILIKI Sim Mati Bisa di Perbarui Tanpa MENGULANG Tes tulis & praktek Lagi.. Berlaku di Seluruh indonesia..'
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)