Aksi itu dilakukan utusan dari pasangan calon nomor urut 1 Ya'qud Ananda Gudban-Ahmad Wanedi dan paslon nomor urut dua Moch Anton-Syamsul Mahmud. Dua calon wali kota tak bisa menghadiri debat setelah KPK menahan mereka terkait kasus suap pembahasan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Arief Wahyudi, Ketua Tim Pemenangan Paslon Moch Anton-Syamsul Mahmud, mengusulkan hanya calon wakil wali kota yang mengikuti debat. Jadwal pelaksanaan debat yaitu 7 April 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Usulan kami itu untuk menjaga kondisifitas Kota Malang. Kita fair saja karena ini adalah proses tahapan kampanye. Semua tahu calon wali mota kami tidak bisa dihadirkan. Tetapi KPU memaksakan untuk mengundang paslon," kata Arief begitu keluar dari ruang rapat KPU Kota Malang, Kamis, 5 April 2018.
Ya'qud dan Anton tidak bisa mengikuti kegiatan debat lantaran menjadi tahanan KPK di Jakarta. Bila KPU tetap mensyaratkan calon wali kota hadir, hanya calon wali kota Sutiaji yang bisa mendatangi kegiatan tersebut.
"Kami sudah usulkan itu, tetapi KPU tetap pada keputusannya. Lalu buat apa kami ikut rapat terus," katanya.
Arief mengatakan calon wakil wali kota merupakan pasangan dan satu kesatuan dengan calon wali kota. Tapi, katanya, ia masih harus berkoordinasi dengan tim untuk memenuhu persyaratan KPU.
"Karena itu menyangkut rasa keadilan yang begitu mendalam bagi kami," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
