Inspektorat kini memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang berfungsi untuk menampung laporan dari ASN atau organisasi perangkat daerah (OPD). ASN yang ditawari parsel atau hadiah pun bisa melapor.
"Jadi misalkan ada ASN atau OPD yang belum bisa menolak parsel bisa melaporkan kepada UPG," tegas Sekretaris Inspektorat Andjar Surjadianto, Jumat, 25 Mei 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Laporan akan ditindaklanjuti ke KPK untuk menentukan barang tersebut bisa diterima atau menjadi hak negara. Jikalau barang tersebut mudah basi, maka akan disalurkan kepada panti asuhan maupun pantai jompo.
Perihal gratifikasi ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati. "Bahkan Bupati juga sudah membentuk tim Satgas Saber Pungli. Dalam aturan tersebut bukan membatasi jumlah parcel. Tapi pemberian yang boleh diterima ASN itu berapa," ujarnya.
Hal ini pun sudah disosialisasikan hari agar menciptakan tata pemerintahan yang bersih. Pungli tidak hanya muncul antara OPD dengan masyarakat, tapi juga dengan sesama OPD.
"Maka dari itu kami memberikan sosialisasi ke tiap-tiap OPD. Target kita seluruh OPD," jelasnya.
Memberikan hadiah saat lebaran sudah menjadi hal yang biasa saat Idulfitri tiba. Namun, ini merupakan akar dari korupsi yang harus dihilangkan bagi ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
