Plh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Surjaningsih mengatakan, pihaknya mengungkap pelanggaran tersebut saat sedang melakukan kunjungan pabrik pada Selasa, 19 Februari 2019.
"Visiting sendiri merupakan salah kegiatan petugas pengawasan Bea Cukai Malang yaitu melakukan kunjungan ke pabrik untuk melakukan pemeriksaan," kata Surjaningsih Kantor Bea Cukai Malang, Selasa, 26 Februari 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Surjaningsih menjelaskan, saat itu petugas Bea Cukai Malang tengah melakukan kegiatan visiting ke PT BK sekitar pukul 09.00 WIB. Di sela-sela kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang dilakukan PT BK.
"PT BK diduga melakukan produksi rokok dengan merek dan mesin yang belum dilaporkan ke Kantor Bea Cukai Malang," jelas Surjaningsih.
Petugas Bea Cukai Malang menemukan barang bukti sebanyak 3.131.580 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Jutaan batang rokok tersebut dilabeli dengan merek AZ dan SB.
"Rinciannya terdiri dari 2.086.000 batang berbentuk batangan dan 1.045.580 batang berbentuk kemasan. Jutaan bantang rokok tersebut lalu dibawa petugas ke kantor untuk diamankan," beber Surjaningsih.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut oleh Bea Cukai Malang. Nilai rokok ilegal yang berhasil diamankan sebesar Rp782.895.000. Sedangkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sebesar Rp 1.478.309.313.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)