Ilustrasi KTP-el. Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi KTP-el. Foto: MI/ Ramdani (Daviq Umar Al Faruq)

200 Penghayat di Malang Sudah Isi Kolom Kepercayaan di KTP

kolom agama
Daviq Umar Al Faruq • 27 Februari 2019 16:12
Malang: Warga penghayat atau penganut kepercayaan di Malang, Jawa Timur kini sudah bisa memiliki KTP elektronik dengan kolom sesuai keyakinan mereka. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan keputusan per 1 Juli 2018 bahwa para penghayat kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaannya dalam kolom KTP-el.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Sri Meicharini mengaku pihaknya sudah menjalankan keputusan Kemendagri tersebut di wilayah kerjanya. Bahkan, sejumlah penghayat di Kabupaten Malang sudah memiliki KTP elektronik dengan kolom sesuai keyakinan mereka. 
 
"Jumlah pastinya saya kurang tahu. Tapi kalau kisarannya yang sudah, sekitar 200-an penghayat," katanya kepada Medcom.id, Rabu 27 Februari 2019.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sri menjelaskan setelah Kemendagri mengeluarkan keputusan tersebut pihaknya langsung gerak cepat melakukan sosialisasi. Salah satunya bekerja sama dengan Bakesbangpol dan Dinas Pariwisata Kabupaten Malang.
 
"Awalnya ketika ada aturan itu kan kami belum tahu di mana saja penghayat itu. Jadi kami menghubungi Bakesbangpol dan Dinas pariwisata," ujarnya.
 
Dinas Pariwisata digandeng karena dinilai sering mengadakan kegiatan kesenian. Sedangkan, kegiatan kesenian tersebut biasanya sering dihadiri oleh para penghayat. Dari situ, pihak Dispendukcapil kemudian menghubungi Koordinator Penghayat Kabupaten Malang.
 
"Setelah berkomunikasi, kemudian teman-teman dari penghayat itu datang ke kantor. Langsung kami berikan penjelasan dan sebagainya. Lalu mereka pun mengurus akte perubahan-perubahan identitas dokumen kependudukan mereka," jelasnya.
 
Sri menambahkan, syarat agar penghayat bisa mencantumkan aliran kepercayaannya dalam kolom KTP-el tidaklah sulit. Hanya saja pemohon perlu melampirkan surat resmi dari perkumpulan yang telah diakui.
 
"Syaratnya mudah, nggak ada yang sulit. Ya harus ada lembaga yang berbadan hukum yang menyatakan bahwa beliau ini sebagai penghayat," ungkapnya.
 
Disisi lain, Dispendukcapil Kabupaten Malang berencana menggelar kembali sosialisasi terkait aturan ini kepada para penghayat. Rencananya sosialisasi digelar setelah pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019.
 
"Kami masih persiapan Pileg dan Pipres, itu pelayanan KTP elektronik dan dokumen lain sebagainya masih banyak. Jadi setelah April, Insyaallah akan kami agendakan lagi," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif