Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faishal mengatakan harga satu pil koplo hanya Rp2.500. Tapi harga semurah itu justru membuat syaraf rusak. Dampaknya yaitu membuat orang yang mengonsumsinya berhalusinasi, candu, dan merusak syaraf otak.
"Makanya, tindak pidananya tidak lagi merujuk ke Undang Undang Kesehatan, tapi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan 1," ujar Roni di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 29 Agustus 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Pil Koplo
Mirisnya, lanjut Roni, pil koplo lebih banyak beredar di kalangan pelajar dan masyarakat kalangan bawah. Lantaran itu, Roni mengajak berbagai pihak memberanguskan peredaran pil koplp untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.
"Usaha yang kami lakukan terakhir yaitu mengungkap peredaran 7,8 juta pil koplo di Surabaya," ungkap Roni.
Polisi menangkap dua pelaku yaitu MN, 37 dan AZ, 40. Keduanya berperan sebagai kurir.
Roni meminta orang tua dan masyarakat memantau perilaku anak-anak. Deteksi dibutuhkan untuk mencegah anak-anak kecanduan pil koplo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)