Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Tatik Sri Berdikariwati mengatakan warga dapat memanfaatkan gerai tersebut untuk mengurusi KTP elektronik. Gerai dibuka di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, di Jalan Wahid Hasyim.
"Pelayanannya dibuka mulai pukul 06.00 sampai 09.00," kata Tatik di Jombang, Kamis, 19 April 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pelayanan diutamakan pada pengurusan KTP-el. Tatik mengingatkan warga membawa sejumlah syarat agar proses pengurusan lancar, yaitu fotokopi kartu keluarga yang sudah terverifikasi dan formulir F1.21 dari kantor kepala desa.
"Warga yang mengurus KTP-el hendaknya juga membawa KTP asli lama, Karena waktunya terbatas, kita prioritaskan dulu bagi KTP-el sehingga semua dapat terlayani," lanjut Tatik.
Hingga berita ini dimuat, jumlah warga yang wajib mengantongi KTP-el yaitu 996.662 jiwa. Sementara yang belum melakukan perekaman sebanyak 23.259 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
