"Sejatinya ada tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, tetapi hanya empat yang datang," kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat Hary Basuki di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca: JPU Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saksi pertama Edi Firmanto memberikan kesaksian kalau dirinya termasuk dalam elemen bela negara yang merasa dihina dengan adanya vlog Ahmad Dhani dengan kata-kata 'idiot'.
"Saat itu, kami bersama dengan teman-teman sedang berada di depan Hotel Majapahit, saat itu Dhani membuat vlog yang di dalamnya berisi kata-kata idiot sambil menunjuk ke arah luar hotel. Padahal saat itu kami sedang berada di luar hotel," ungkapnya.
Ia mengakui tidak melihat secara langsung bagaimana Dhani membuat vlog karena saat itu dirinya sedang berada di luar hotel bersama dengan rekannya yang lain.
"Saya baru mengetahui kalau ada vlog berisi kata-kata idiot melalui pesan berantai grup whatsapp di grup bela NKRI," tuturnya.
Sementara itu, Eko Pujianto juga memberikan keterangan senada, di mana dirinya mendapatkan kuasa dari teman temannya untuk melaporkan terdakwa kepada kepolisian atas ungkapan buatan kebencian itu.
"Memang benar saya menerima kuasa dari beberapa elemen bela NKRI karena kami memiliki visi yang sama," ujarnya.
Baca: Ma'ruf Amin Sebut Ahmad Dhani Tak Paham NU
Untuk kasus Ahmad Dhani sendiri bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi "Ganti Presiden 2019" di Tugu Pahlawan Surabaya beberapa waktu lalu. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat pengadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat "idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.
Hari ini merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya yakni agenda putusan sela, majelis hakim menolak putusan eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Ahmad Dhani pada Selasa, 19 Februari lalu. Artinya kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani tetap dilanjutkan.
Dalam perkara ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)