"Perguruan tinggi sebagai mitra strategis Pemerintah punya segala aspek yang dibutuhkan dalam pengelolaan hutan lindung agar terkelola secara optimal," kata Siti Nurbaya di Malang, Jawa Timur.
Salah satu bentuk kerja sama pemerintah bersama akademisi yakni dengan menjadikan pengelolaan kawasan hutan sebagai hutan pendidikan. Siti berharap kawasan hutan tersebut bisa diimplementasikan melalui penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan yang berkesinambungan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lokasi KHDTK yang dikelola dalam bentuk hutan pendidikan ini berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung Perum Perhutani. Yakni pada petak 43A, 44I, 44K-1, 44K-2, 44L dan BE BKPH Pujon KPH Malang.
Luas KHDTK sejumlah 75.09 Ha. Lokasi ini akan dijadikan sebagai laboratorium lapang sekaligus media pembelajaran pengelolaan kawasan hutan dengan kondisi yang berbeda bagi seluruh civitas akademika UMM.
Siti kembali menjelaskan, hutan pendidikan merupakan kawasan penelitian serta kegiatan pembelajaran yang dapat digunakan untuk mahasiswa serta masyarakat sekitar pada umumnya.
Dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyatakan bahwa dalam pengurusan hutan secara lestari, diperlukan sumber daya manusia berkualitas yang bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
Sementara itu, Ketua Prodi Kehutanan, Fakultas Pertanian dan Peternakan UMM, Tatag Muttaqin mengaku prodinya mendapatkan kepercayaan untuk menjadi konsultan yang bertugas mengarahkan hingga mendesain rencana lapangan antara Japan International Forestry Promotion and Cooperation Center (JIFPRO) dan Taman Nasional Bromo. Proyek rehabilitasi ini berlangsung sejak 2006 dan ditutup pada 2015.
"Aksi ini sejatinya memang harus masif dilakukan oleh setiap kampus, agar bukan hanya Pemerintah yang memiliki tanggung jawab itu, namun semua elemen masyarakat juga harus turut andil menjaganya," kata Tatag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)