Sidang dimulai pada pukul 11.15 WIB, Selasa, 5 Maret 2019. Ahmad Dhani Prasetyo tampak hadir dengan menggunakan baju putih dan blangkon dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono.
JPU dan kuasa hukum Dhani lebih banyak mempertanyakan keberadaan saksi saat munculnya vlog Ahmad Dhani mengutarakan kata-kata #Idiot. Menurut saksi Rudi Rosadi, saat itu dirinya sedang berada di luar hotel Majapahit dan memimpin aksi penolakan hadirnya Dhani dalam deklarasi #2019GantiPresiden yang digelar di Surabaya
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tahunya dari pesan singkat Whatsapp dan YouTube yang sudah beredar luas," kata Rudi, Selasa, 5 Maret 2019.
Aksi penolakan koalisi bela NKRI sengaja digelar untuk mengantisipasi keributan yang bakal terjadi di Surabaya saat deklarasi. Namun, hal itu dibantah kuasa hukum Dhani lantaran saksi tidak bisa menunjukkan petisi yang bakal terjadinya keributan.
"Coba tunjukkan bukti petisi yang menyatakan masyarakat Surabaya resah dengan adanya deklarasi itu," timpal salah satu kuasa hukum Dhani.
"Kami hanya khawatir terjadinya chaos (keributan)," jawab Saksi Rudi.
Senada disampaikan saksi Syuhada. Koalisi Bela NKRI menurutnya merupakan aliansi gabungan dari beberapa elemen atau ormas masyarakat Surabaya yang berjumlah 200 an orang lebih.
"Setelah mendengar adanya deklarasi, kami turun kelapangan untuk menolak deklarasi. Kami tidak ingin Surabaya dibuat ribut. Jangan sampai ada gerakan-gerakan yang akhirnya bisa sampai bentrok," jelas Syuhada.
Dalam kesaksiannya, kuasa hukum memutar kembali video blog Ahmad Dhani saat berada di Hotel Majapahit. Kuasa hukum bersikukuh bahwa apa yang disampaikan kliennya terkait kata-kata idiot tidak ditujukan kepada sumber yang jelas.
"Coba dilihat, ada tidak kata-kata yang disampaikan klien saya bahwa yang demo di luar itu idiot," tanya kuasa hukum Dhani mempertanyakan keterangan saksi dalam BAP yang menyatakan bahwa kata-kata idiot ditujukan untuk pendemo.
Ahmad Dhani mulai dititipkan dari rutan Cipinang Jakarta Selatan ke rutan Medaeng setelah ada keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sejak Kamis, (7/2) lalu, berdasarkan surat penetapan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tertanggal 29 Januari 2019.
Di Surabaya, ia menjalani sidang perkara ujaran kebencian "Idiot" melalui vlognya saat berencana menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Sementara pada kasus sebelumnya,
Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)