"Pengguna itu kan masih debatable (perdebatan). Selama masih belum ada konstitusi atau aturan yang berlaku tidak bisa," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis, 17 Januari 2019.
Frans menjelaskan, perlu ada status hukum yang jelas untuk menjerat pelanggan. Tapi menurut Frans, bisa saja nanti penanganan itu menjadi kewenangan Criminal Justice System yang lain. Misalkan saat kasus ini sudah disidangkan dan hakim membuka perkara tersebut maka bisa dilakukan penyelidikan secara mendalam.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tapi kalau polisi yang membuka itu sampai saat ini belum ada regulasinya. Memang digital forensik ada data-data soal itu, tapi polisi tidak mengangkat itu. Yang kami angkat adalah membongkar bisnis prostitusi daring," pungkas Frans.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)