"Dua pelaku dibekuk di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Masing-masing berinisial MN, 37 tahun, dan AZ, 40 tahun," kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan di Surabaya, Senin, 27 Agustus 2018.
Rudi mengatakan, barang bukti seluruhnya telah lama dilarang peredarannya karena kerap disalahgunakan. "Pil ini dipasarkan seharga Rp2.000 per butir sehingga total barang bukti yang disita dari para pelaku senilai Rp15 miliar," katanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rudi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan barang sebanyak 150.000 butir pil Carnophen melalui jasa ekspedisi yang dikirim dari Jakarta tujuan Surabaya pada 1 Agustus lalu.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan, ternyata pengirimnya adalah dua pelaku asal Banjarmasin ini," katanya.
Kepada polisi, kedua pelaku dalam peredaran pil terlarang ini berdalih hanya berperan sebagai kurir, yaitu mengantar atau mengirim kepada pembeli sesuai dengan pesanan. Setiap mendapat perintah untuk melakukan pengiriman, mereka mengaku mendapatkan upah yang bervariasi, yaitu antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta. Polisi hingga kini masih mengembangkan penyelidikan kasus ini.
"Tim Polrestabes Surabaya masih bekerja, yaitu mengungkap jaringan dari kedua pelaku, serta mencari di mana pabrik yang membuat pil berbahaya ini," ucap Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)