"Sebenarnya ada dua bacaleg yang bermasalah, tapi satu orang telah mengundurkan diri. Sementara satu bacaleg lagi yang bermasalah masih tetap maju," kata Komisioner KPU Jatim Arbayanto saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Juli 2018.
Dua bacaleg yang dimaksud adalah yang terindikasi mantan narapidana koruptor. Satu bacaleg mengundurkan diri karena banyak pengaduan dari masyarakat ke KPU Jatim.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Bacaleg yang mundur itu berasal dari Dapil Sidoarjo dari Partai Berkarya," katanya.
Satu bacaleg masih bertahan walaupun terindikasi pernah terseret pidana korupsi. Tapi KPU akan memverikasi ke pengadilan negeri terkait surat keterangan yang menyatakan yang bersangkutan telah dinyatakan bebas dari masalah hukum.
"Insyaallah Senin (6 Juli 2018) kami akan verifikasi ke PN Surabaya untuk minta kejelasan," katanya.
Menurut Arbayanto, bacaleg DPRD Jatim yang bermasalah itu hanya diketahui sampai tahap vonis di pengadilan negeri. Setelah putusan yang bersangkutan masih bisa melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kita kan tidak tahu barangkali yang bersangkutan melakukan upaya hukum banding atau kasasi dan ternyata putusannya bebas. Makanya kami akan verifikasi ke PN Surabaya atau PT Jatim," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
