Suasana gedung DPRD Kota Malang, Senin, 3 September 2018. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Suasana gedung DPRD Kota Malang, Senin, 3 September 2018. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq (Daviq Umar Al Faruq)

Tersisa Lima Orang, DPRD Kota Malang Lumpuh

kasus korupsi Korupsi APBD-P Malang
Daviq Umar Al Faruq • 03 September 2018 14:13
Malang: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lebih lanjut kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jakarta, Senin, 3 September 2018.
 
Kondisi tersebut membuat aktivitas di DPRD Kota Malang seketika lumpuh. Bahkan sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Wali Kota Malang periode 2013-2018 yang seharusnya digelar Senin, 3 September 2018 terpaksa dibatalkan.
 
Sebelumnya KPK telah menahan sebanyak 19 anggota DPRD Kota Malang. Diperiksanya 22 anggota dewan lainnya di Jakarta hari ini, anggota DPRD Kota Malang hanya tersisa lima orang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kelima anggota dewan yang tersisa tersebut yakni Abdurrochman, Subur Triono, Nirma Cris Desinidya, Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Hariyani.
 
Plt Pimpinan DPRD Kota Malang, Abdurrochman mengaku telah berkoordinasi dengan Plt Wali Kota Malang, Sutiaji untuk menanggapi kondisi tersebut.
 
"Kondisi anggota dewan saat tidak quorum, sehingga rapat paripurna tidak dapat digelar dan terpaksa menunda," katanya saat ditemui Medcom.id di ruangannya, Senin 3 September 2018.
 
Selain sidang paripurna LKPJ akhir masa jabatan Wali Kota Malang periode 2013-2018, terdapat sejumlah agenda penting DPRD Kota Malang lainnya yang terpaksa dibatalkan. Seperti sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan 2018, pembahasan KUA-PPAS 2019, Pansus Pajak Daerah, Pansus Tatib Dewan dan Pembahasan RAPBD 2018.
 
Abdurrochman mengaku bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo dikabarkan bakal menggunakan haknya untuk membuat diskresi guna menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Kota Malang.
 
"Kami berharap ada solusi atau ada diskresi untuk masalah ini. Sebab yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah ini adalah Kemendagri, karena ini terkait produk hukum yang diluar kewajaran," pungkasnya.
 
Rencananya, anggota DPRD Kota Malang yang tersisa beserta Pemerintah Kota Malang bakal bertemu dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri untuk membicarakan masalah ini. Rencananya pertemuan digelar di Balai Kota Malang, Senin 3 September 2018 siang.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif