"Hari ini berkas sudah diterima Satreskrim Polresta Sidoarjo," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol. Muhammad Harris, Kamis, 3 Januari 2018.
Pelaku yang juga orang tua bayi Rizal Muttaqin, 18, asal Kwangsan, Sedati, sudah diinterogasi sejak Rabu, 2 Januari 2018. Ibu bayi, ML, 15, asal desa Pepe, Sedati, juga telah dimintai keterangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pelaku perempuan masih berstatus saksi," tandasnya.
Kasus ini terungkap saat pelaku hendak menguburkan bayinya di kawasan Tempat Pemakaman Islam di dusun Wagir desa Kwangsan, Sedati sekitar pukul 18.00 WIB, Minggu, 30 Januari 2018. Gerak-gerik pelaku diketahui warga setempat yang berada di lokasi.
Informasi ini dilaporkan ke Polsek Sedati, Sidoarjo. Petugas langsung mendatangi tempat pemakaman dan berhasil menangkap pelaku.
"Waktu polisi mendatangi lokasi, bersamaan juga pelaku sedang mengangkat bayinya. Akhirnya langsung kami bawa ke Polsek," ujar Kapolsek Sedati, I Gusti Made Merta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)