Kemarin, Rabu 31 Januari 2018, puluhan orang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jatim Menggunggat (AMJM) beraksi di depan kantor Kejati. Mereka menuntut Kejati mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"Tanpa didesak oleh aktivis, saya sampaikan kasus ini akan terus kami lakukan," tegas Didik di Kantor Kejati Jatim.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat ini, penyelidikan kasus terus dilakukan. Tapi, Didik mengatakan belum mempublikasikan hasil penyelidikan secara detail. Bila sudah masuk ke tahap penyidikan, ujar Didik, ia akan menyampaikannya ke media dan masyarakat.
Menurut Didik, dugaan korupsi P2SEM merupakan kasus lama, terjadi pada 2008. Penyidik kesulitan mengumpulkan barang bukti setelah saksi kunci, dr Bagoes Soetjipto, kabur kurang lebih selama 7 tahun.
Akhir November 2017, penyidik menangkap Bagoes di Johor Bahru, Malaysia. Bagoes tiba di Kantor Kejati pada 29 November 2017.
"Dengan ditangkapnya dr Bagoes ini, Kejati bisa kembali mendalami kasus ini. Jadi penanganan kasus ini memang harus sabar," kata mantan Kajari Surabaya itu.
Baca: Tujuh Tahun Buron, Pelaku Utama Korupsi P2SEM Jatim Ditangkap
Kasus P2SEM merupakan kasus mega korupsi di Jatim. Kasus tersebut diduga melibatkan banyak pihak, mulai anggota DPRD Jatim periode 2004-2009, dan pejabat tinggi di Pemprov Jatim.
Kegiatan P2SEM ini dianggarkan dalam APBD 2008 melalui dana hibah, sebesar Rp1.4 triliun dan realisasi sampai dengan 31 Desember 2008 sebesar Rp1.2 triliun.
Program P2SEM tersebut diselewengkan mulai dari pelaksanaan program yang tidak jelas sampai dugaan LSM fiktif. Beberapa orang terlibat penggunaan dana P2SEM di antaranya mantan Ketua DPRD Jatim (almarhum) Fathorrasjid, dan dr Bagoes Soetjipto.
Bagoes adalah terpidana atas empat perkara pidana di Jatim. Salah satunya adalah kasus korupsi dana hibah P2SEM yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jatim tahu 2008 silam. Untuk mendapatkan hibah P2SEM, kelompok masyarakat harus mengantongi rekomendasi dari anggota DPRD Jatim.
Bagoes buron selama 7 tahun. Ia menggunakan paspor palsu dan ditangkap tim dari Kejaksaan Agung bersama Polri, Interpol, KJRI Johor dan Polisi Diraja Malaysia. Kini, Bagoes harus menjalani ancaman hukuman 21,5 tahun penjara, akumulasi dari tiga perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
