Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq (Amaluddin)

Khofifah Persilakan Aturan Pengelolaan SMA/SMK Diuji Materi

pendidikan
Amaluddin • 04 Maret 2019 13:17
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pemerintah daerah (pemda) yang ingin mengelola SMA/SMK untuk melakukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dikabulkan, kewenangan pengelolaan SMA/SMK yang dipegang pemerintah provinsi bisa kembali dikelola pemerintah kabupaten/kota.
 
"Karena pengelolaan SMA/SMK oleh Pemprov ini sudah sesuai dengan Undang-undang. Bisa dan tidaknya, silakan tanya ke MK," ujar Khofifah, di Surabaya, Senin, 4 Maret 2019.
 
Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu menegaskan, pihaknya hanya menjalankan perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait kewenangan mengelola SMA/SMK. Komentar Khofifah terlontar seiring pernyataan sejumlah kepala daerah yang ingin pengelolaan SMA/SMK berada di bawah pemerintah kota/kabupaten.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan siap menggratiskan seluruh biaya pendidikan SMA/SMK jika mendapat kewenangan pengelolaan. Selain biaya SPP, Pemkot Surabaya siap menggratiskan beberapa poin penunjang pendidikan.
 
Di antaranya infrastruktur yang mewadahi laboratorium, praktikum, hingga berbagai kompetensi gratis untuk mendukung pendidikan para pelajar. "Pendidikan itu bukan hanya (tentang) SPP aja. Kalau di Surabaya, listrik, air, internet sekolah itu kita bayar semua," kata Risma, sapaan akrabnya.
 
Risma kekeuh ingin agar pengelolaan SMA/SMK kembali ke Pemkot Surabaya. Ia menganggap pendidikan menjadi salah satu faktor penting dalam stimulus penunjang perubahan masa depan generasi bangsa.
 
Pendidikan, kata Risma, salah satu dasar utama untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), baik untuk masa depan dan juga keluarga. "Memang harus ditopang dengan sistem pengelolaan pendidikan yang baik. Kalau dulu SMK itu kita kasih makan siang, uang praktikum, insentif untuk guru, bahkan seragam," ujar Risma.
 
Risma telah berupaya agar Pemkot Surabaya bisa mengelola SMA/SMK. Salah satunya mengajukan uji materi ke MK. Namun upaya itu gagal karena MK menolak uji materi terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Rabu, 19 Juli 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif