“Kita akan mengkaji untuk segera menindaklanjuti proses itu. KPU Makassar juga berkonsultasi dengan KPU Sulsel dan KPU RI untuk memantapkan tindak lanjut terhadap putusan MA,” kata Iqbal dihubungi di Makassar, Rabu, 25 April 2018.
Baca: MA Tolak Kasasi KPU Makassar
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya diberitakan Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi KPU Makassar. Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tetap berlaku.
Putusan tersebut yaitu memerintahkan KPU menggugurkan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari dari pencalonan di Pemilihan Wali Kota Makassar 2018.
Iqbal mengatakan pada prinsipnya KPU Sulsel menganjurkan kepada KPU Makassar agar menjalankan apa pun keputusan MA. Eksekusi putusan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung, paling lambat tiga hari setelah salinannya diterima.
“Kalau kita sudah terima, tentu kita akan langsung mengambil sikap. Putusan itu diberikan MA kepada PTTUN, lalu PTTUN memberikan kepada pengacara KPU,” ujar Iqbal.
Baca: Terancam Gugur, Danny Pomanto Siapkan Perlawanan
Sebelum dibawa ke PTTUN dan Mahkamah Agung, sengketa Pilkada Makassar berperkara di Panwaslu. Saat itu Panwaslu menganggap bahwa tidak ada pelanggaran dalam pencalonan kandidat. Namun Iqbal memastikan putusan tersebut tidak lagi berlaku, setelah ada ketetapan baru dari PTTUN yang diperkuat oleh MA.
“Otomatis putusan PTTUN berimplikasi, bahwa putusan Panwaslu gugur dengan sendirinya,” kata Iqbal.
Danny Pomanto-Indira Mulyasari maju di Pilkada Makassar lewat jalur perseorangan. Mereka berhadapan dengan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi, yang diusung koalisi sepuluh partai politik.
Jika Danny-Indira digugurkan dari pencalonan, berarti Pilkada Makassar hanya akan diikuti satu pasang kandidat. Munafri-Rahmatika bakal melawan bumbung kosong pada pemungutan suara. Namun Ketua KPU Makassar Syarief Amir, dikonfirmasi terpisah, enggan berspekulasi soal itu. Sebab pihaknya masih menunggu salinan putusan MA.
“Sejauh ini belum ada (salinannya). Saya baru dapat dari berita,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
