"Sekarang ini saya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Rendra saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Oktober 2018.
Baca: Dokumen Pengaduan Masyarakat Diamankan dari Rumah Bupati Malang
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rendra menjelaskan dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan Tahun Anggaran 2011. Dia disangkakan menerima gratifikasi.
"Saya kan disangkakan menerima gratifikasi dari pemborong, rekanan DAK 2011. Saya baca di berita acara penggeledahan kemarin. Di situ kan menyatakan bahwa saya sebagai tersangka kasus ini atas nama Rendra Kresna dan sebagainya," jelas Rendra.
Orang nomor satu di Kabupaten Malang ini mengaku hanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK 2011. Penetapan tersangka ini tidak ada hubungannya dengan tahun politik.
"Enggak lah (tahun politik). Kita jangan berburuk sangka ya, kalau itu memang persoalan hukum, marilah kita harus menyelesaikan dengan hukum. Tidak ada (selain DAK 2011). (Nilai gratifikasi) tidak disebutkan," ungkap Rendra.
Baca: Rumah Dinas Bupati Malang Digeledah KPK
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Bupati Malang Rendra Kresna di area Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan KH Agus Salim, Kota Malang, Jawa Timur, Senin malam, 8 Oktober 2018.
Penggeledahan berlangsung kurang lebih dua jam sejak pukul 18.00-20.20 WIB. Penyidik KPK tiba menggunakan mobil Hiace putih dan mobil Innova hitam.
KPK membawa beberapa barang bukti dari kantor tersebut. Barang bukti berupa dokumen kepegawaian dan beberapa surat pengaduan dari masyarakat.
KPK juga menggeledah rumah pribadi Rendra di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. KPK juga membawa sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam koper.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)
