"Sampai batas waktu yang ditentukan, proyek belum rampung. Di SDN Bareng Krajan (Krian) tersisa 20 persen, sedangkan di SDN Wadungasri (Waru) tersisa 28 persen," ungkap Ketua TP4D Idham Khalid usai mediasi terkait pembangunan SDN Wadungasri, Senin, 17 Desember 2018.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyebut, mediasi antara pihak yang berkepentingan dalam proyek ini mengungkap pengawasan proyek longgar. Ini yang membuat proyek yang seharusnya selesai pada 15 Desember tak selesai dibangun.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Harus dievaluasi. Kami merekomendasikan agar dilakukan pemutusan kontrak," tegasnya.
Baca: Kejari Sidoarjo Mediasi Proyek Pembangunan Kelas Bermasalah
Selain itu, pihaknya menilai kontraktor kurang serius dalam menjalankan pengerjaan. Termasuk problema yang muncul di antara kontraktor dengan pemasok bahan bangunan dan pemilik modal.
"Ini menjadi perhatian. Terkait hal-hal yang mengarah ke pidana dan disangkakan ke CV Sido Redjo, kan sudah dilaporkan ke polisi dan sudah ditangani. Kita tunggu prosesnya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)