"Prinisipnya setiap warga negara Indonesia harus dilindungi dan dijaga keselamatannnya, bukan hanya anggota DPR," kata Basarah di Malang, Jawa Timur, Kamis, 18 Oktober 2018.
Basara menjelaskan, Polri seharusnya membuat sistem pengamanan khusus pada objek vital. Salah satunya kantor DPR RI.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sehingga paling penting kepolisian negara Republik Indonesia harus membuat sistem pengamanan objek-objek vital. Kantor DPR masuk dalam kategori undang-undang protokoler sebagai objek vital," jelas Basara.
Sebelumnya Gedung Nusantara I DPR RI terkena peluru nyasar, Senin, 15 Oktober 2018. Penembakan terjadi pukul 14.35 WIB di Gedung Nusantara I. Dua tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka disangkakan melakukan tindak pidana menguasai, membawa, dan memiliki senjata api tanpa hak. Keduanya dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)