Osmanhas, 47, warga Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap di pintu kedatangan terminal 1 Bandara Juanda, Senin, 25 Maret 2019. Petugas mendapat informasi Ormanhas hendak membawa sabu melalui bandara Juanda. Dia menumpang pesawat Air Asia (QZ321) dengan rute penerbangan Kuala Lumpur (KUL) tujuan Surabaya (SUB).
"Seperti biasa, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang," kata Budi saat merilis tersangka, Rabu, 27 Maret 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat pemeriksaan, petugas mencurigai dua kardus milik tersangka. Kecurigaan petugas berdasarkan hasil pemeriksaan mesin X-Ray dan diperiksa lebih lanjut.
"Petugas menemukan sabu sebanyak empat bungkus plastik yang diduga mengandung methamphetamine," terangnya.
Petugas lalu menguji barang mencurigakan ke laboratorium dan hasilnya positif narkoba methamphetamine. Petugas langsung mengamankan empat bungkus narkoba yang jumlahnya mencapai 2.625 gram.
Barang haram tersebut rencananya diedarkan di Surabaya dan sekitarnya. Tersangka mengaku tidak tahu menahu soal isi barang yang dibawanya dan mengaku dititipi seseorang dari Malaysia
"Saya hanya dititipi barang suruh bawa ke Surabaya dan diberi uang senilai Rp1,3juta," tandasnya.
Tersangka diserahkan ke Reserse Narkoba Polda Jatim dan diancam Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah dnubah dangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)