Mereka menuntut peraturan gubernur yang menjadi payung hukum angkutan roda dua, terutama ojek online.
Mereka mendesak gubernur dan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Jatim agar meningkatkan keamanan dan ketertiban di zona merah. Zona di mana masih ada larangan bagi mereka beroperasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami kerap terintimidasi. Karena itu harus ada jaminan keamanan kepada kita dengan payung hukum," kata David Walalangi, perwakilan paguyuban dalam orasinya.
Mereka juga menuntut perusahaan penyedia aplikasi. Tuntutan mereka di antaranya perbaikan serta evaluasi sistem aplikasi online, pembukaan kembali akun driver yang dimatikan dengan alasan tidak jelas, evaluasi tarif per kilometer dan batasan minimal pemesanan.
Saat ini, mereka menggelar pertemuan tertutup bersama Dishub Jawa Timur, perwakilan polisi, dan sejumlah pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
