Penggeledahan Ruang Kerja Bupati Jombang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Medcom.id/Nurul Hidayat
Penggeledahan Ruang Kerja Bupati Jombang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Medcom.id/Nurul Hidayat (Nurul Hidayat)

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Jombang

kasus suap
Nurul Hidayat • 05 Februari 2018 12:56
Jombang: Belasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Bupati Jombang di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Penyidik berusaha mengumpulkan bukti-bukti atas kasus dugaan suap yang diterima Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
 
Penyidik KPK berkoordinasi dengan Wakil Bupati Jombang Munjidah Wahab dan Sekda Kabupaten Jombang Ita Triwibawati di ruang Sekda Kabupaten Jombang sebelum melakukan penggeledahan. Selanjutnya, mereka menuju Ruang Kerja Bupati di lantai 3 Gedung Pemkab Jombang.
 
Petugas membuka segel yang terpasang di depan pintu dan memulai penggeledahan dengan pengawalan ketat aparat Polres Jombang. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


(Baca: Bupati Jombang Jadi Tersangka Kasus Suap)
 
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap Rp434 juta. Uang itu ia terima secara bertahap sejak Juni 2017 dari pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyowati.
 
Suap diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Inna diduga mengumpulkan uang itu dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Pembagian uang itu antara lain: 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Inna, dan 5 persen untuk Nyono.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif