Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, penangkapan dilakukan sejak Senin, 17 September 2018 sekitar pukul 15.00 WIB. Dari keenam pegawai tersebut, Satu di antaranya, Kepala Puskesmas Porong, dr. E, sedangkan lima pegawai lainnya disebut-sebut sebagai koordinator.
"Iya benar, kami menangkap enam orang pegawai Puskesmas. Mereka langsung kami gelandang ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," kata Frans saat dikonfirmasi, Rabu, 19 September 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Frans menjelaskan, kasus tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai penyelidikan. Menurut Frans saat ini masih dilakukan pendalaman oleh criminal justice system' yang bekerjasama dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Kalau tidak, karena kasus ini muaranya pasti kesana (pungli)," jelas Frans.
Frans kembali penyidik masih mencaritahu terkait peran dan fungsi para pelaku dalam menyalahgunakan dana Jasa Pelayanan atau insentif kepada seluruh pegawai Puskesmas yang berjumlah 98 orang. Untuk saat ini Frans belum bisa memberikan keterangan status ke-enamnya tersebut.
"Masih kami dalami. Dimungkinkan mengarah kesana (tersangka). Kami masih belum bisa ungkap sekarang," jelas Frans.
Saat ini, keenam pegawai tersebut, sudah dipulangkan dengan alasan, pertama adanya jaminan, kedua, mereka tidak akan lari dan menghilangkan barang bukti. "Barang buktinya sudah ada pada kami semua, mereka tidak bakalan lari. Tunggu proses selanjutnya," tandas Frans.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)