Wahyu mengatakan penyidik menemukan perbuatan pidana yang dilakukan Saddil. Pemain berusia 19 tahun itu disangkakan dengan Pasal 351 KUHP atau pasal 352 KUHP.
Soal penahanan, kata Wahyu, Saddil dan tim kuasa hukumnya dapat mengajukan penangguhan. "Pertimbangannya untuk masa depan yang bersangkutan," ujar Wahyu di Lamongan, Jumat, 2 November 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tapi, ujar Wahyu, itu bergantung pada sikap Saddil. Bila ia tak kooperatif, penahanan dapat dilakukan.
Kejadian bermula saat ASL mendatangi Saddil di mes Persela di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Lamongan sekitar pukul 18.30 WIB, dua hari lalu. Mereka bertemu di area belakang mes. ASL meminta handphone miliknya yang dibawa Saddil.
Setelah dikembalikan, cekcok terjadi antara Saddil dengan ASL. Beberapa saat kemudian Saddil masuk ke mes. ASL berusaha menghalangi dengan menggedor-gedor pintu mes.
Saddil memukul perempuan berusia 19 tahun tersebut. ASL mengalami luka robek pada bawah mata kanan.
Sehari setelah kejadian, ASL melapor ke Polres Lamongan. Penyidik melakukan pemeriksaan lalu menahan Saddil. Atas kejadian itu, Saddil disangkakan tindak pidana Penganiayaan atau Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau pasal 352 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
