Vanessa Angel berbaju putih berjalan keluar usai diperiksa terkait prostitusi online di Polda Jatim, Minggu, 6 Januari 2019, Ant - Didik Suhartono
Vanessa Angel berbaju putih berjalan keluar usai diperiksa terkait prostitusi online di Polda Jatim, Minggu, 6 Januari 2019, Ant - Didik Suhartono (Amaluddin, Syaikhul Hadi)

Aktris VA masih Dirawat di RS Bhayangkara Jatim

prostitusi online
Amaluddin, Syaikhul Hadi • 31 Januari 2019 15:46
Surabaya: Polda Jawa Timur menunda penahanan aktris VA sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi daring. Hingga berita ini dimuat, Kamis, 31 Januari 2019, VA dalam perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim.
 
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan penundaan penahanan berkaitan dengan aspek kemanusiaan. Sebab kondisi kesehatan tersangka menurun.
 
"Tersangka VA saat ini masih dirawat di Bhayangkara," ujar Frans di Surabaya, Jatim, Kamis, 31 JanuarBarung Mangera, Kamis, 31 Januari 2019. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Informasi dari rumah sakit, lanjut Frans, VA mengalami gangguan pada lambung. Namun penyidik tetap akan memeriksa dan menahan VA bila kondisinya membaik.
 
"Nanti akan dinilai oleh doktoral forensik kita, Apakah VA bisa kita lakukan penegakan hukum," kata Barung.
 
Kemarin, VA diperiksa terkait kasus prostitusi daring. Penyidik menahan VA sesuai syarat objektif dari Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. 
 
Rencananya, VA ditahan hingga 20 hari ke depan sejak kemarin. Penahanan dilakukan di Mapolda Jatim.
 
Selain VA, polisi juga menahan empat tersangka yaitu TN, ES, F, dan W. Mereka berstatus sebagai muncikari yang kerap mendapat foto dan video vulgar dari VA.
 
Polisi juga menemukan transaksi mencurigakan di rekening VA. Diduga, transaksi terkait dengan kesepakatan prostitusi.
 
Sementara itu, penyidik mengincar satu tersangka lain. Namun Barung enggan menyebutkan identitas orang tersebut.
 
"Nanti Pak Kapolda Jatim (Irjen Luki Hermawan) yang mengumumkan," kata Barung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif