"Kami kaget. Tiba-tiba ada penjemputan itu," kata dia saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 19 Juli 2018.
Wahjoedi mengatakan Kejari tidak memberikan pemberitahuan lebih dulu. Praktis, jajaran rektorat UM kaget dengan penangkapan tiba-tiba itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ya, karena tidak ada informasi secara resmi kelembagaan. Kami tidak mendapat surat itu," ungkap dia.
Meski begitu, Wahjoedi memastikan tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejari Kota Malang. Pihaknya bakal bersikap kooperatif.
(Baca juga: Dua Dosen Universitas Negeri Malang Ditangkap)
"Terus terang kami belum tahu peristiwa ini. Selama ini, Pak AN bekerja dengan baik. Hubungan kerjanya juga baik. Kalau memang harus dirumahkan, kami tidak bisa menghalangi," pungkas dia.
Dua orang dosen UM, AN dan AF ditangkap Kejari Kota Malang, Rabu 18 Juli 2018 sekitar pukul 16.00 WIB. AN dijemput dengan paksa saat sedang rapat bersama jajaran rektorat UM terkait penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Sedangkan AF ditangkap terpisah.
Keduanya adalah terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium Fakuktas Matematika dan IPA (MIPA) UM yang merugikan negara Rp14,9 miliar. AN dan AF ditangkap untuk menjalani putusan kasasi yang sudah inkrah.
Dua dosen itu mangkir dari panggilan hingga akhirnya dijemput paksa. Keduanya kini dipenjara di Lapas Klas I Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(REN)
