Suasana gedung DPRD Kota Malang, Selasa, 4 September 2018. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq.
Suasana gedung DPRD Kota Malang, Selasa, 4 September 2018. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq. (Daviq Umar Al Faruq)

Pengesahan APBD 2019 Malang Terancam Molor

kasus korupsi Korupsi APBD-P Malang
Daviq Umar Al Faruq • 04 September 2018 12:37
Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, mengatakan dalam perkara ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
 
"Intinya dari pusat maupun provinsi minta laporan kondisi terkini yang ada di Kota Malang. Baik itu menyangkut proses-proses pembahasan APBD 2019, kemudian PAK (perubahan anggaran keuangan), dan perda-perda (peraturan daerah) yang memerlukan keterlibatan fungsi dewan," kata Wasto usai berkoordinasi dengan utusan Kemendagri, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 September 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Wasto masih belum mengetahui langkah apa yang akan dikeluarkan Kemendagri setelah adanya laporan tersebut. Menurut Wasto, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan Kemendagri.
 
"Kami sudah memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan kondisi terkini. Seperti apa langkah lanjutan dari pimpinan pemerintah provinsi dan pusat, kami menunggu," jelas Wasto.
 
Ada beberapa agenda DPRD Kota Malang yang mendesak dalam beberapa waktu dekat ini. Salah satunya sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Wali Kota Malang periode 2013-2018. 
 
Selain itu agenda penting lainnya yakni sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan 2018, pembahasan Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019, Pansus Pajak Daerah, Pansus Tatib Dewan, dan Pembahasan RAPBD 2018.
 
"Yang mendesak untuk dibahas ada APBD-P dan APBD 2019. Perda sudah ada. Sudah dibahas tuntas sudah dikirim ke provinsi tinggal satu satu tahap, tahap paripurna," kata Wasto.
 
KPK kembali menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka. Mereka menyusul 19 koleganya yang sudah lebih dulu menyandang status tersangka.
 
Sebanyak 22 legislator Kota Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton. Walhasil, hanya empat legislator yang aktif di DPRD Malang.
 
Sedangkan di Sumatera Utara, sebanyak 38 anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta per orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif