VA mulai menjalani pemeriksaan pukul 12.00 WIB. Ia datang dengan pengawalan ketat petugas dan langsung digiring ke ruang Subdit Cyber Crime Polda Jatim untuk menghadapi tim penyidik dengan ditemani kuasa hukumnya, Milano. Tak ada komentar apapun saat VA hendak menjalani pemeriksaan.
Penyidik meningkatkan status VA dari saksi menjadi tersangka setelah bukti keterlibatannya dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait pornografi terkumpul.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
VA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan diduga kuat mengirimkan beberapa foto dan video ke muncikari untuk menggaet pelanggan. VA ditahan bersama empat muncikari berinisial T, S, F dan W.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)