Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyebutkan lima orang itu berperan sebagai perencana, pelaksana lapangan, pengawas, konsultasi pengawas, dan perizinan. Kelimanya dianggap bertanggung jawab terhadap pembangunan di area yang ambles tersebut.
"Mereka yang akan kami utamakan," kata Luki saat meninjau Jalan Raya Gubeng, Kamis, 27 Desember 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penyidik, lanjut Luki, menyelidiki kasus tersebut dalam sepekan terakhir. Penanganan perkara sudah masuk ke tahap penyidikan.
Dalam menangani kasus tersebut, lanjut Luki, penyidik juga telah memintai keterangan dan masukan para saksi, dan ahli dari berbagai latarbelakang. Selain itu, penyidik juga sudah mengantongi barang bukti lengkap terkait amblesnya jalan tersebut.
"Sehingga tim penyidik sudah mulai mengarahkan kepada pelaku. Dan kami sudah menentukan pasal-pasal yang nanti akan diterapkan kepada pelaku," kata Luki.
Adapun pasal yang dimaksud Luki adalah, pasal dalam Undang-undang kombinasi dari beberapa UU untuk merumuskan kelalaian pihak terkait yang menyebabkan kerugian negara, akibat amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.
Adapun lima Undang-undang yang menjadi landasan Polda Jatim itu, di antaranya UU tentang Jalan tahun 2004, UU No 881 tentang Kitab UU Hukum Pidana, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan UU Nomor 8 tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)