Kabid Angkutan Dishub Kota Malang, Ngoediono mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan surat pemberitahuan yang tercantum dalam Permenhub nomor PM/115/2018.
"Aturan ini sudah berlaku sejak Sabtu, 29 Desember 2018 kemarin," kata Ngoediono saat dikonfirmasi, Senin, 31 Desember 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ngoediono menjelaskan, pembatasan ini diberlakukan bagi kendaraan angkutan yang memiliki berat lebih dari 14 ribu kilogram.
"Kendaraan sumbu tiga atau lebih seperti truk tronton, mobil barang dengan tempelan atau gandengan juga dilarang," ungkap Ngoediono.
Selain itu, pembatasan juga diberlakukan bagi mobil angkutan barang dengan komoditas tertentu. Seperti kendaraan yang mengangkut besi logam, semen, dan kayu.
Ngodediono menambahkan pembatasan ini diberlakukan di sejumlah jalan nasional. Salah satunya di jalur Pandaan-Malang.
"Tujuannya untuk memperlancar arus lalu lintas. Karena kan di tanggal itu diperkirakan puncak arus wisatawan yang ingin ke Malang untuk liburan akhir tahun," pungkas Ngoediono.
Sementara itu, terdapat kendaraan berat yang mendapat pengecualian untuk melintas. Yakni kendaraan yang membawa komoditas utama seperti bahan pangan pokok maupun BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)
