Ilustrasi hukum, Medcom.id - M Rizal
Ilustrasi hukum, Medcom.id - M Rizal (Syaikhul Hadi)

Pembawa Sabu Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara

pemberantasan narkoba
Syaikhul Hadi • 17 Oktober 2018 22:03
Sidoarjo: Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara pada Hadiri, 41. Hadiri menjadi terdakwa setelah polisi memergokinya membawa 1 kilogram sabu-sabu di Terminal Bandara Juanda Surabaya.
 
"Saya terima, Pak Hakim," jawab Hadiri usai mendengar vonis dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Safrudin, Rabu, 17 Oktober 2018.
 
Dalam pembacaan putusan, Safrudin menyatakan terdakwa bersalah dan dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara, Jaksa Penuntut umum, Ibnu Sina mengaku pikir-pikir terkait putusan Majelis Hakim. Meski putusan terbilang lebih rendah dari tuntutan awal yakni 18 tahun penjara. “kami pikir-pikir,” singkatnya. 
 
Hadiri ditangkap Ditreskoba Polda Jatim saat hendak pulang dari Batam di terminal 1 Domestik Bandara Juanda Surabaya pada 28 Maret 2018. Ia ditangkap berikut barang bukti narkoba seberat 1,12 kilogram yang disimpan dalam kardus putih. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif