"Tapi sampai saat ini belum ada kabar dan konfirmasi dari pihak manajeman Olla Ramlan atau kuasa hukumnya," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik di Surabaya, Kamis, 3 Januari 2019.
Rofiq mengatakan, pemanggilan terhadap Olla merupakan yang artis ketiga dari tujuh artis yang mendapat endorse atau promosi kosmetik palsu. Sebelumnya, dua artis sudah memenuhi panggilan, yakni Nella Kharisma dan Via Vallen.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jika Olla Ramlan tidak memenuhi panggilan hari ini, nanti kami akan melayangkan panggilan kedua," ujarnya.
Olla merupakan satu dari enam artis yang mendapat endorse kasus kosmetik ilegal dari tersangka KIL di Kediri. Selain Via, Nella, dan Olla, empat artis lainnya secara bergiliran akan diperiksa sebagai saksi ialah NR, MP, DK dan DJB.
Dalam perkara ini, tersangka KIL dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)