Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan ada 10 tindak kejahatan yang menjadi fokus dalam operasi kali ini. Seperti pencurian, perampasan, pemerasan, penagih utang, kepemilikan sajam senjata tajam, dan kejahatan jalanan.
"Selama 12 hari operasi Polres Malang berhasil mengungkap sebanyak 292 kasus dengan 228 tersangka," kata Yade dalam gelar perkara di Mapolres Malang, Senin 17 September 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kasus pencurian paling banyak terjadi, kurang lebih 153 kasus. Lalu, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, perampasan, dan pemerasan.
Ada pula kasus penagih utang yang melakukan tindak kekerasan, pemilikan senjata tajam, pemilihan senjata api, dan empat kasus kejahatan jalanan.
"Daerah yang paling rawan curanmor ada di Kecamatan Singosari, Kepanjen, dan Gedangan," ungkapnya.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, uang tunai sebesar Rp 10.526.000, satu unit Mobil, 46 unit sepeda motor, kunci T, uang palsu, 12 patung kuning emas, perhiasan emas, berbagai jenis sajam, senpi rakitan dan lain-lain.
Saat gelar perkara ini juga, Kapolres mengembalikan barang bukti hasil pengungkapan curanmor secara simbolis yakni berupa satu unit mobil Brio dan dua unit sepeda motor kepada korban pelapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)