Gelar perkara kasus pembunuhan di Polres Malang Kota, Selasa 4 April 2019
Gelar perkara kasus pembunuhan di Polres Malang Kota, Selasa 4 April 2019 (Daviq Umar Al Faruq)

Tujuh Remaja Pembunuh Sadis di Malang Ditangkap

pembunuhan
Daviq Umar Al Faruq • 04 April 2019 16:00
Malang: Sebanyak tujuh remaja asal Malang, Jawa Timur, kini harus merasakan dinginnya sel penjara. Pasalnya, mereka disangkakan membunuh Suyono, 34, warga Dusun Baran, Desa Urek-Urek, Gondanglegi, Kabupaten Malang.
 
Tujuh tersangka tersebut yajni, AW, 21; SW, 20; ADY, 23; I, 17; D, 17; B, 15; dan K, 15. Dari ketujuh remaja itu, empat di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan SW dan B adalah tersangka perempuan dan sisanya adalah laki-laki.
 
Mereka ditangkap setelah terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban tewas. Peristiwa itu terjadi di Jembatan Gadang sebelah timur, Kedungkandang, Kota Malang, pada Selasa 2 April 2019 lalu sekitar pukul 03.30 WIB.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Wakapolres Malang Kota, Kompol Bambang Christanto Utomo menjelaskan kejadian bermula saat SW dan I berencana membeli pelajaran kepada korban. Pasalnya, SW dan I menduga korban adalah informan polisi terkait kasus narkoba yang menjebloskan salah satu saudara keduanya (SW dan I) ke penjara.
 
"Setelah kami selidiki katanya korban ini sebagai informan polisi. Jadi salah satu saudara dari pelaku ini katanya pernah ditangkap atas informasi dari si korban ini," katanya saat gelar perkara, Kamis 4 April 2019.
 
Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB, AW dan B menjemput korban di Cafe Union 101 yang terletak di Jalan Pajajaran, Klojen, Kota Malang. Lalu oleh keduanya, korban diajak ke Jembatan Gadang. 
 
"Di Jembatan Gadang korban sudah ditunggu oleh lima orang lainnya. Setelah korban turun dari kendaraan, para pelaku yang melihat korban dan timbul rasa emosi langsung memukuli korban," bebernya.
 
Disela-sela mengeroyok korban, salah satu tersangka ADY tiba-tiba menusuk korban tepat di bagian dada dan perut bagian kanan. Seketika, korban pun tewas di tempat dan para pelaku langsung berpencar melarikan diri.
 
"Korban dikeroyok alasannya dendam pribadi. Jadi memang sudah direncanakan oleh ke tujuh orang pelaku ini. Pelaku menusuk korban memakai pisau kurang lebih ukurannya 20 centimeter, memang disiapkan, sudah dibawa oleh pelaku," jelasnya.
 
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Saat melakukan olah TKP, polisi mampu mengidentifikasi pelaku melihat rekaman CCTV di Cafe Union 101 dan CCTV di Jembatan Gadang. Setelah mempelajari rekaman CCTV tersebut, tujuh pelaku berhasil diringkus di sejumlah tempat.
 
"Otak pembunuhan ada dua, SW dan I. Tersangka total ada tujuh orang. Ada satu lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang), cuma informasinya sudah kita ketahui. Peran DPO ini hanya ikut-ikutan saja," tegasnya.
 
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari empat unit sepeda motor, serta kaos, celana dan sweater yang terdapat noda darah korban juga pakaian para pelaku lainnya.
 
Atas perbuatannya, ke tujuh pelaku ini dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk otak pembunuhan, SW dan I mendapatkan pasal tambahan yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif