"Kami masih mempertimbangkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan keempat tersangka tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol, Akhmad Yusep Gunawan, di Surabaya, Minggu, 10 Februari 2019.
Saat ini, kata Yusep, penyidik masih memproses pemeriksaan lanjutan untuk membaca alat bukti digital dan keterkaitan satu sama lain dalam kasus prostitusi online. Lain halnya dengan tersangka muncikari F, penyidik punya pertimbangan lain lantaran alasan tengah hamil tujuh bulan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tersangka F penahanannya ditangguhkan karena faktor kemanusiaan sedang hamil, dan faktor kesehatan rahim yang dikandungnya," katanya.
Hal itu, lanjut Yusep, sesuai dengan yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, agar membuktikan secara objektif dan subjektif, sesuai pasal yang telah persangkakakn baik 27 ayat 1 UU ITE maupun pasal 506 dan 296 KUHP.
"Untuk tersangka VA, sementara masih proses pemeriksaan dan masih membutuhkan yang bersangkutan. Kami juga harus melakukan konfrontasi satu sama lain," ujarnya.
Sementara mengenai perkembangan kasus itu, Yusep mengungkapkan, pihaknya telah memanggil beberapa artis, dan mereka kooperatif untuk menyampaikan apa yang mereka ketahui dan alami mengenai pelacuran tersebut. "Sebagian sudah kita panggil, yang lain menyusul," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(BOW)