Cangkang milik penyu dengan nama latin Lepidochelys Olivace itu awalnya ditemukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, yang tengah meneliti terumbu karang di Pulau Sempu.
Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid mengatakan usai menemukan cangkang itu, mahasiswa melapor ke pihak berwajib. Selanjutnya, Tim BKSDA resort Cagar Alam Pulau Sempu dan Ranger Profauna pun langsung mengecek.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Waktu ditemukan terdapat guratan-guratan benda tajam pada sisi bagian dalam karapas dan bekas sayatan pada bagian tepi karapas (cangkang)," katanya saat dihubungi Medcom.id, Kamis 16 Agustus 2018.
"Ditemukannya karapas penyu itu menunjukkan masih adanya penangkapan penyu di Pulau Sempu," bebernya.
Berdasarkan data Profauna Indonesia, terdapat tiga jenis penyu yang berhabitat di Cagar Alam Pulau Sempu. Yaitu penyu hijau (Chelonia mydas), penyu lekang, dan penyu sisik (Eretmocjelys imbricata).
Semua jenis penyu tersebut dilindungi undang-undang. Sehingga, pelaku penangkapan atau pembunuhan penyu seharusnya diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Pulau Sempu sebagai habitat penyu itu yang menjadi salah satu alasan Profauna menolak adanya wisata di Pulau Sempu karena bisa mengganggu penyu. Apalagi statusnya cagar alam yang memang secara hukum tidak boleh ada aktivitas wisata," tegasnya.
Saat ini, tim gabungan dari BKSDA Jawa Timur dan Profauna Indonesia pun tengah menelusuri pelaku yang dengan sengaja melepaskan cangkang tersebut dengan membunuh penyu yang dilindungi itu.
"Warga setempat atau bukan itu masih dalam penelusuran. Tetapi kalo penyunya itu dibunuh seperti itu biasanya kalau tidak diambil dagingnya, telurnya itu untuk dimakan. Jadi telurnya diambil dengan cara dibedah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
