Sepuluh mantan anggota DPRD Kota Malang itu ialah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo.
"Hal yang memberatkan ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta merusak muruah dan citra DPRD Kota Malang," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Cokorda Gede Arthana.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: 41 dari 45 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap
Dalam amar putusan itu, Mulyanto divonis empat tahun dan enam bulan, sedangkan Sony dan Teguh masing-masing diganjar empat tahun dan dua bulan penjara. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan penjara.
Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya, yakni Arief Hermanto, Choiroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Choirup Amri, masing-masing divonis empat tahun satu bulan penjara.
Cokorda menambahkan, kesepuluh anggota DPRD Kota Malang nonaktif dinilai telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Seusai sidang, jaksa penuntut umum KPK Arif Suharmanto mengatakan ada beberapa hal yang membuat jaksa memilih pikir-pikir dengan putusan khususnya Sony Yudiarto sebab Sony belum mengembalikan uang pengembalian ke KPK.
Sebelumnya, KPK mengungkap kasus korupsi yang menjerat 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang. KPK menduga, mereka menerima fee Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari mantan Wali Kota Malang Mochammad Anton terkait dengan penetapan RAPBD-P Malang 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)