Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menggelar jumpa pers
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menggelar jumpa pers (Syaikhul Hadi)

Pemkab Sidoarjo Akan Beri Sanksi Penjual Makanan Kedaluwarsa

Ramadan 2019
Syaikhul Hadi • 27 Mei 2019 19:21
Sidoarjo: Pemerintah Kabupaten mengimbau kepada para pedagang parcel dan toko untuk tidak menjual barang kedaluwarsa. Pemkab tak ingin produk yang sudah kedaluwarsa lolos dijual ke konsumen.
 
"Saya minta kepada para pedagang jangan sampai kelolosan produk yang sudah kedaluwarsa, ini membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Bupati Sidorjo, Saiful Ilah, Senin, 27 Mei 2019. 
 
Ia juga meminta kepada Dinas Kesehatan Sidoarjo agar segera melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat perbelanjaan. Sidak itu diharapkan bisa meminimalisasi beredarnya produk kedaluwarsa di masyarakat. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pemkab akan memberi sanksi teguran hingga pencabutan izin kepada penjual parcel dan toko. "Dinkes harus teliti bila ditemukan produk kedaluwarsa harus segera ditarik," tegasnya. 
 

Di tempat yang sama, Kepala Dinkes Pemkab Sidoarjo Syaf Satriawarman menyampaikan bahwa sidak akan dilakukan mulai hari ini hingga tiga hari kedepan. Sasaran sidak akan menyasar sejumlah pertokoan swalayan yang menjual aneka jajanan lebaran atau parcel serta pasar yang ada di Sidoarjo. 
 
 "Nantinya petugas akan memeriksa satu persatu produk makanan yang dipajang pemilik usaha. Terutama standar penjualan makanan. Apabila dalam sidak ditemukan produk yang kedaluwarsa atau kaleng yang penyok maka dinkes minta barang tersebut segera ditarik," kata Syaf. 
 
Dinkes juga akan memeriksa pencantuman ijin edar fiktif pada produk makanan yang dijual, serta produk makanan curah yang tidak dilengkapi tanggal kedaluwarsa. Hal itu dilakukan untuk memastikan produk makanan-minuman yang di jual layak dikonsumsi.
 
"serta tidak membahayakan kesehatan dan memberikan manfaat bagi kesehatan," ujar Syaf.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif