"Sampean (anda) mestinya mempertanyakan kenapa (anggota dewan) tidak melaksanakan kewajibannya, padahal undangan sudah disebar ke mana-mana," jelas Wakil Ketua DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi, kepada wartawan.
Hanafi menyebut agenda Rapat Paripurna itu sudah diputuskan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep. Rapat batal digelar karena hanya belasan anggota dewan yang hadir dari total 50 dewan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rapat paripurna harus kuorum jika ingin mengambil keputusan. Sesuai aturan, rapat itu bisa digelar bila kehadiran anggota separuh lebih satu atau sebanyak 26 orang.
“Meski tatib belum ditetapkan, kita harus mengacu pada PP 18 tahun 2018 yang mengatur soal paripurna, yaitu harus kuorum,” tegasnya.
Sementara Sekretaris DPRD Sumenep Moh Mulki membenarkan Rapat Paripurna gagal digelar karena tidak kuorum. Menurut dia, hanya 16 anggota dewan yang hadir. Dia mengungkap, 60 persen anggota dewan izin, 11 dewan kunjungan kerja, dan sisanya sedang sakit. Namun, dia tidak menyebut apa alasan dewan yang mengajukan izin tak hadir di paripurna.
“Memang mestinya ketika anggota dewan tidak bisa menghadiri kegiatan, harus diberitahukan kepada pendamping,” jelas Mulki.
Mulki menyebut anggota dewan punya agenda penting hingga akhir Maret nanti, yaitu Laporan Pertanggungjawaban APBD dan pembahasan Raperda. Lalu sejak awal bulan April hingga tanggal 17, mereka fokus di masing-masing Papil. Setelah itu melanjutkan kegiatan hingga bulan Juli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
