Jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan Taufiqurrahman didakwa kasus korupsi jual beli jabatan pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan diduga telah menerima suap total Rp1,35 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, terdakwa telah melakukan atau turut serta menguntungkan dirinya sendiri dengan menerima hadiah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Terdakwa telah menerima hadiah keseluruhan Rp1,35 miliar, yang berasal dari Hajar, Suwandi, Joni Tri Wahyudi, Nurrosyid Husein Hidayat, dan Budiono," tuturnya saat membacakan dakwaannya dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan.
Baca: 15 Orang Ditangkap KPK dalam OTT Bupati Nganjuk
Jaksa KPK juga menjelaskan, terdakwa menerima hadiah tersebut sebagai kompensasi atas promosi jabatan terhadap beberapa pegawai di Pemkab Nganjuk.
"Sebagai bupati, terdakwa telah melanggar kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi," ujarnya.
Terdakwa yang diangkat sebagai Bupati Nganjuk pada 2013 lalu diketahui melakukan tindak pidana korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk pada kurun waktu 2016 hingga 2017.
Pada lelang tersebut, terdakwa diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp30 juta hingga Rp500 juta.
Baca: Kronologi OTT Bupati Nganjuk
Dalam kasus ini, lanjut JPU pada KPK, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf A atau huruf B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai dakwaan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan). Terdakwa juga minta agar persidangan dilanjutkan ke agenda pembuktian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)