Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Maulidiono menunjukkan salah satu contoh KTP-el untuk WNA, Rabu, 6 Maret 2019. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq.
Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Maulidiono menunjukkan salah satu contoh KTP-el untuk WNA, Rabu, 6 Maret 2019. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq. (Daviq Umar Al Faruq)

Pemkot Batu Terbitkan 48 KTP untuk WNA

e-ktp
Daviq Umar Al Faruq • 06 Maret 2019 13:40
Batu: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu telah menerbitkan 48 kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk warga negara asing (WNA). Mereka memiliki KTP-el lantaran memiliki surat izin tinggal tetap dari Kementerian Hukum dan HAM.
 
Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Maulidiono mengatakan, ada 84 WNA yang tinggal di Kota Batu saat ini. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 48 orang yang sudah memiliki KTP-el.
 
"Dua orang WNA pindah dari Batu, empat orang meninggal dunia dan 29 orang belum memiliki E-KTP atau hanya memiliki keterangan surat tinggal sementara," kata Maulid saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Maret 2019.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Maulid menjelaskan, 48 WNA yang sudah memiliki KTP-el telah menetap di Kota Batu selama lima tahun. Mayoritas dari mereka bekerja, menempuh pendidikan, dan menikah dengan warga Kota Batu.
 
"Rata-rata mereka yang memiliki E-KTP karena menikah dengan orang Batu dan ada dua mahasiswa yang sedang kuliah di UIN (Universitas Islam Negeri) Malang," jelas Maulid.
 
Menurut Maulid, WNA yang ingin mendapatkan KTP-el harus memenuhi beberapa syarat. Antara lain harus memiliki sponsor atau orang asal Kota Batu atau instansi pendidikan atau perusahaan yang menjadi penjamin. Selain itu, WNA juga harus memiliki rekomendasi dari kepolisian.
 
"Sehingga kepemilikan E-KTP bisa dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan. Jika tidak ada sponsor bahkan tidak memiliki visa maka WNA akan dideportasi," beber Maulid.
 
Maulid menegaskan, meski telah memiliki KTP-el, WNA tetap tak memiliki hak pilih pada Pemilu 2019. Sebab, kepemilikan KTP-el bagi WNA hanya untuk keperluan administrasi menetap atau tinggal sementara. 
 
"Kecuali WNA tersebut sudah naturalisasi. Baru mereka boleh ikut dalam Pemilu serta menjalankan hak seperti WNI pada umumnya," pungkas Maulid.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif