Hal itu disampaikan Plt Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan, Sonny Harry B Harmadi saat menghadiri sarasehan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sarasehan tersebut dibuka oleh Menteri Dalam Negeri di Malang, Jawa Timur.
Acara tersebut dihadiri oleh 2.120 perwakilan kepala desa, BPD, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan PKK dari Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hadir pula Gubernur Jawa Timur Soekareo, pemerintahan Kabupaten dan Kota Malang, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Direktur Jenderal Pemberdayaan dan Pembangunan Desa Kementerian Desa PDTT, Direktur Otonomi Daerah Kementerian PPN/Bappenas, dan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.
“Dana desa harus dimanfaatkan dengan baik dan berkualitas, dimulai dari alokasi yang berkeadilan, musyawarah desa yang baik, perencanaan, penggunaan, dan pelaporan yang baik,” ucap Sonny, dalam keterangan tertulis, Kamis 2 Agustus 2018.
Sonny menjelaskan, dana desa yang diperuntukkan menjalankan program Padat Karya Tunai di desa merupakam sebagai bentuk perkuatan implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap desa diminta untuk memanfaatkan sumberdaya lokal semaksimal mungkin.
Selain menghadiri sarasehan, Sonny beserta Asisten Deputi Pemberdayaan Desa melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung perkembangan pembangunan di Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam dialog bersama perangkat pemerintahan dan badan usaha desa, Sonny memperoleh berbagai informasi tentang kegiatan yang bersumber dari dana desa.
Sonny kemudian mengingatkan, agar aparatur dan pemangku harus memperhatikan kualitas penggunaan dana desa, dimulai dari musyawarah yang melibatkan seluruh warga hingga adanya mekanisme kontrol dari BPD.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kepala Desa Tunjungtirto, disebutkan bahwa dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Di antaranya untuk mendukung pelayanan publik seperti polindes, perpustakaan desa, dan PAUD.
Mendapatkan informasi tersebut, Sonny mengapresiasi upaya pemerintahan Desa Tunjungtirto. Namun, kedepan dia meminta agar dana desa akan lebih banyak dialokasikan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat, termasuk pengembangan BUMDES yang bersifat kegiatan ekonomi produktif.
Untuk desa-desa yang memiliki karakteristik perkotaan, Sonny meminta agar pemerintahan desa mampu membuat terobosan inovatif. Sehingga menghasilkan dampak nyata terhadap warga masyarakat.
"Bisa saja desa membangun jalan menuju pemakaman, secara aturan tidak melanggar, tetapi tidak banyak manfaatnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Sonny.
Sementara itu, dalam peninjauan implementasi dana desa di Desa Pademonegoro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Sonny mengapresiasi upaya masyarakat di sana membangun pengembangan unit usaha pemancingan ikan dan produksi pertanian yang dikelola oleh BUMDES setempat.
Meski dianggap inovatif, aparat pendamping desa mengeluhkan terlalu banyaknya kritikan yang disampaikan oleh media lokal terhadap program yamg dibuat. Menanggapi hal tersebut, Sonny mengatakan bahwa Kepala Desa selaku pejabat publik harus selalu siap untuk dikritisi dan diawasi oleh masyarakat, termasuk media lokal.
"Jika kita tidak salah, tidak perlu takut. Makanya, kepala desa beserta jajaran termasuk pendamping harus memastikan pemanfaatan dana desa secara berkualitas, sesuai kebutuhan masyarakat dan senantiasa transparan,” ujar Sonny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ROS)