"Keterangan KIL, ia membayar para artis sebesar Rp7 juta hingga Rp15 juta per kali endorse," ujar Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan, di Mapolda Jatim, Selasa, 18 Desember 2018.
Nella menyampaikan keterangan itu saat menjadi saksi dalam pemeriksaan di Mapolda Jatim. Selain Nella, beberapa nama artis pun terlibat sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Terkait pernyataan Nella, Rofiq mengatakan akan mengecek pembukuan tersangka KIL dan Nella. Nantinya, penyidik akan membandingkan informasi dari keterangan dengan pembukuan keuangan keduanya.
Pemeriksaan Nella berlangsung selama enam jam. Penyidik menanyakan tiga poin pada penyanyi dangdut tersebut.
Pertama, penyidik menanyakan masalah Standar Operasional Prosedur (SOP) iklan dan pariwara produk yang diendorse Nella. Kedua soal etika dunia iklan dan pariwara, dan terakhir soal legal dival yang harus dipahami.
"Segmennya kontrak iklan ada dua. Pertama yang langsung diterima oleh yang bersangkutan, ada juga yang proses penerimaannya melalui manajemen," kata Rofiq.
Selain tiga hal penting itu, lanjut Rofiq, ada beberapa pertanyaan tambahan untuk melengkapi pendalaman penyidik. Penyidik juga akan meminta dokumen kontrak dari pihak manajemen Nella.
"Itu aja, sementara yang lainnya masih kita dalami. Termasuk Nella mengaku tidak pernah menggunakan produk kosmetik palsu itu," kata Rofiq.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)