"Pertimbangan penangguhan itu dari berbagai pertimbangan, seperti faktor kemanusiaan karena sedang hamil, faktor kesehatan, dan lainnya. Sehingga proses hukum menunggu yang bersangkutan sampai menyelesaikan proses persalinan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Minggu, 10 Februari 2019.
Meski demikian, lanjut Yusef, pihaknya tetap akan memanggil tersangka F, jika diperlukan untuk diperiksa terkait kasus prostitusi online. Ini dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau memang dibutuhkan, tentu akan kami panggil untuk diperiksa," ujar dia.
Selain faktor kesehatan, Yusef mengatakan ada pertimbangan lain mengabulkan penagguhan tahanan muncikari F. Salah satunya karena F kooperatif selama dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Sejauh ini yang bersangkutan kooperatif, jadi itu termasuk pertimbangan kami. Utamanya faktor kesehatan dan kemanusiaan. Karena kalau berada di rumah, tentu kesehatan muncikari F akan lebih baik," tandas Yusep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SCI)