Tersangka pemerkosaan dan kekerasan terhadap ZA, M Zaenal Arifin. (MEdcom.id/Syaikhul Hadi)
Tersangka pemerkosaan dan kekerasan terhadap ZA, M Zaenal Arifin. (MEdcom.id/Syaikhul Hadi) (Syaikhul Hadi)

Menolak Cinta, ZA Dipukuli dan Diperkosa

pemerkosaan antikekerasan seksual
Syaikhul Hadi • 30 April 2018 12:48
Sidoarjo: M Zaenal Arifin, 21, ditangkap polisi karena diduga menganiaya dan memperkosa mantan pacarnya, ZA, 20, di sebuah penginapan di desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. 
 
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, menuturkan korban yang berstatus mahasiswi mulanya tak ingin bertemu dengan pelaku. Namun, pelaku yang pengangguran itu tetap memaksa dengan alasan pertemuan terakhir. 
 
Tersangka yang merupakan warga Bangkalan, Madura, minta bertemu korban yang merupakan warga Pamekasan pada Rabu 25 April 2018, sekitar pukul 21.00 WIB. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Setelah dipaksa, akhirnya korban mau menemui tersangka di kawasan Bangkalan," ujarnya di Halaman Mapolresta Sidoarjo, Senin, 30 April 2018. 
 
Setelah bertemu, tersangka mengajak korban ke Surabaya menggunakan sepeda motor. Namun, saat tiba di Surabaya, mereka bertemu dengan pihak bank yang hendak menyita motor karena telah digadaikan. 
 
"Setelah motornya dibawa, keduanya menuju penginapan Barokah. Di sana, tersangka menyewa sebuah kamar. Barulah, tersangka mengungkapkan kepada korbannya bahwa ia ingin menjalin hubungan kembali dan ingin menikahi korbannya," tuturnya.
 
Namun, korban menolak permintaan tersangka. Emosi, tersangka lantas menedang korban hingga jatuh. Tersangka tetap merayu korban agar mau kembali. Namun, lagi-lagi korban menolak. 
 
"Tersangka yang sudah emosi akhirnya memukul pipi kanan korban dengan mengepal tangan, memukul tangan kanan dan kiri korban hingga berkali-kali. Selain itu, korban juga dicekik dengan kerudung (korban) dan memukul kepalanya sambil berkata, kamu harus mau sama aku. Setelah itu korban diperkosa," terangnya. 
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif