Kelima pelaku yaitu OVY, 17; SHM, 15; MSA, 16; RR, 15; dan MFH, 18. Sedangkan tiga teman mereka yang turut dalam tindakan tersebut masih buron.
"Setelah dapat laporan dari ibu korban, kami bergerak dan menangkap lima dari delapan pelaku," kata Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto di Jombang, Kamis, 26 April 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Para pelaku mengaku menenggak miras merayakan ulang tahun salah satu dari mereka. Pesta miras berlangsung di sebuah sawah di Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Sabtu 21 April 2018.
Kemudian seorang pelaku menjemput korban, NN, di rumahnya. Penjemput merupakan teman korban. Sehingga korban tak curiga saat diajak pergi dengan pelaku. Kemudian pemerkosaan pun terjadi.
Tak terima dengan kejadian itu, korban mengadu ke orangtuanya. Lalu orangtua melapor ke polisi. Sehari setelah tindakan tersebut, polisi menangkap pelaku.
Polisi juga melakukan visum pada korban. Hasil visum menemukan dampak kekerasan pada tubuh korban.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menahan penjual miras oplosan. Polisi menyita 14 botol arak dari penjual.
Saat ini para tersangka berada dalam tahanan mapolres Jombang untuk mengikuti proses lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Kpaolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
